Dalam pasal 6 Pergub tersebut menyebutkan bahwa warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi Jakarta Tanggap Corona dan mengisi formulir pendaftarannya melalui online. Berikut syarat untuk membuat SIKM tersebut:
- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
- Surat pernyataan sehat bermaterai;
- Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Berikut adalah cara mengajukan SIKM untuk keluar-masuk Jakarta:
- Buka situs Jakarta Tanggap Corona
- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
- Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
- Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
- Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
- Cek secara berkala pengajuan perizinan.
- Cetak dokumen.
Itulah cara untuk membuat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta, apabila kalian hendak bepergian keluar-masuk Jakarta sebaiknya segera buat surat izin terlebih dahulu ya, dengan sistem online ini akan mempermudah proses pembuatannya, kalian hanya perlu menyiapkan persyaratannya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar